Muncar, Banyuwangi – Ratusan nelayan cetetan Muncar menyampaikan aspirasi secara terbuka terkait keberadaan nelayan andong pendatang asal Kabupaten Jember yang dinilai melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Muncar. Kegiatan penyampaian aspirasi tersebut berlangsung pada Senin (26/1/2026) pukul 09.00 WIB bertempat di Aula UPT Pelabuhan Muncar.
Aspirasi disampaikan sebagai bentuk keresahan nelayan lokal terhadap penggunaan alat tangkap perahu andong oleh nelayan pendatang yang dianggap berpotensi mengganggu keberlangsungan mata pencaharian nelayan setempat. Para nelayan meminta agar nelayan andong dari luar daerah dipulangkan dan tidak lagi melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Muncar dan sekitarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT Pelabuhan Muncar Bapak Salim, Kapolsek Muncar AKP Mujiono, S.Sos., perwakilan Danramil 0825/17 Muncar Serka Sudarmaji, perwakilan Danposal Muncar Kopka Edi Supriyono, Aipda Wayan dari Polairud Muncar, perangkat desa setempat, perwakilan nelayan, serta sekitar 175 nelayan cetetan Muncar.
Dalam sambutannya, Kepala UPT Pelabuhan Muncar menyampaikan bahwa aspirasi nelayan merupakan hal yang wajar dan akan menjadi bahan koordinasi lintas instansi guna mencari solusi terbaik yang adil dan kondusif. Sementara itu, perwakilan nelayan Muncar, Haji Wahit, menegaskan harapan agar pemerintah dan aparat terkait bertindak tegas dengan memulangkan nelayan andong pendatang ke daerah asalnya.
Kapolsek Muncar AKP Mujiono, S.Sos. menegaskan bahwa aparat pemerintah akan segera melakukan koordinasi dan pengecekan terhadap pihak-pihak yang mendatangkan nelayan andong ke wilayah Muncar. Ia memastikan langkah-langkah persuasif dan penegakan aturan akan dilakukan demi menjaga ketertiban serta keamanan wilayah perairan.
Penyampaian aspirasi berakhir sekitar pukul 10.15 WIB dan berlangsung dengan tertib, aman, serta kondusif berkat pengawalan dan sinergi aparat TNI-Polri bersama instansi terkait.
