Muncar– Pemerintah Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa sebagai upaya memperkuat akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025) pukul 14.00 WIB bertempat di Balai Desa Wringinputih.
Pembentukan Posbankum dihadiri langsung oleh Kepala Desa Wringinputih Muhammad Nur Hadi, S.H.I, Babinsa Desa Wringinputih Serda Romario, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, perangkat desa, para kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan RT/RW se-Desa Wringinputih.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Wringinputih Muhammad Nur Hadi, S.H.I menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum ini diharapkan menjadi sarana konsultasi, pendampingan, serta edukasi hukum bagi warga, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan penyampaian materi terkait fungsi dan peran Posbankum desa. Selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif, sekaligus penunjukan personel organisasi Posbankum Desa Wringinputih sebagai pengelola dan pelaksana kegiatan ke depan.
Babinsa Desa Wringinputih Serda Romario yang turut hadir menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan Posbankum, sebagai langkah strategis dalam menciptakan ketertiban dan kesadaran hukum di lingkungan masyarakat desa.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 15.00 WIB dan berlangsung dengan tertib, lancar, serta dalam keadaan aman dan kondusif. Dengan terbentuknya Posbankum Desa Wringinputih, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan memperoleh pendampingan yang tepat dalam menghadapi persoalan hukum di tingkat desa.
