Muncar – Upaya peningkatan budaya taat hukum di masyarakat terus diperkuat. Pemerintah Desa Sumber Sewu Kecamatan Muncar resmi membentuk Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa Sumber Sewu pada Jumat malam, 05 Desember 2025 pukul 19.00 WIB.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri berbagai unsur, mulai dari pemerintahan desa, aparat TNI–Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga ketua RT/RW se-Desa Sumber Sewu. Total peserta yang hadir mencapai ±70 orang.
Kepala Desa Sumber Sewu, Wastono, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa pembentukan Kadarkum merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar terhindar dari permasalahan sosial dan kriminalitas.
Babinsa Sumber Sewu, Serka I Gede Lanus Arta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga kesadaran bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kadarkum akan menjadi wadah untuk membangun masyarakat yang cerdas dan taat hukum, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Babinkamtibmas Aiptu Budi Prasetyo, yang menekankan bahwa adanya Pos Kadarkum di desa dapat menjadi saluran pengaduan masyarakat terhadap persoalan hukum secara tepat dan bertanggung jawab.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Yusuf, SH, selaku pemateri yang menjelaskan pengertian Kadarkum, manfaatnya bagi desa, hingga pentingnya penguatan peran tokoh masyarakat dalam mencegah pelanggaran hukum di lingkungan sosial.
Dalam sesi tanya jawab, ia menegaskan bahwa tokoh masyarakat harus memberikan edukasi hukum secara persuasif, mengedepankan dialog, mediasi, dan pembinaan sebelum persoalan berkembang menjadi pidana.
Penjelasan tambahan juga diberikan oleh Ahmad Baidowi, SH dari LBH Kabupaten Banyuwangi yang mengingatkan masyarakat terkait akan diberlakukannya UU Pidana terbaru pada 2 Januari 2026, sehingga pemahaman hukum perlu terus ditingkatkan.
Pembentukan struktur Kadarkum Desa Sumber Sewu nantinya akan melibatkan berbagai unsur, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, Linmas, ketua RT/RW, LSM, hingga masyarakat yang memiliki kompetensi hukum.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
